Persyaratan :
- Mengisi Form Online di https://bit.ly/2ITGAx0
(Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)
- Surat penugasan pengaktifan kembali dari Ketua Jurusan yang ditujukan ke Dekan FT;
- Legalisir SK Tugas Belajar;
- Legalisir Surat Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).(bagi sekolah luar negri);
- Legalisir Ijazah S2/S3 dari Universitas Tempat Studi;
- Legalisir SK Penilaian dan Penyetaraan Ijazah S3/S2 dari DIKTI.(bagi sekolah luar negri);
- Legalisir SK Pangkat terakhir;
- Legalisir SK Jabatan dan PAK terakhir;
- Legalisir DP3 1 (satu) tahun terakhir;
- Legalisir Karpeg dan SK NIP baru;
- Surat Panggilan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
- Berita Acara Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
- Laporan Hasil Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
- SK Dekan tentang Sanksi Hukuman Disiplin(untuk yang tidak bias menyelesaikan studi).
Standar Pelayanan Aktif Kembali Dosen/Tenaga Kependidikan : https://bit.ly/3lo26Il