Padang – Fakultas Teknik Universitas Andalas mengadakan kegiatan Pelatihan Rancangan Peran Badan Penjaminan Mutu (BAPEM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) dalam Manajemen Kinerja yang Inovatif yang dilaksanakan pada Senin (29/6) bertempat di Gedung Seminar F Universitas Andalas dengan Narasumber Henmaidi, Ph.D. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 40 orang yang terdiri dari anggota BAPEM dan GKM di tingkat Jurusan dan Program Studi.
Padang – Universitas Andalas ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia sebagai salah satu dari 14 Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk berkompetisi dalam Pembangunan Zona Integritas. Dalam hal ini Fakultas Teknik Universitas Andalas merupakan Pilot Project pada Pembangunan Zona Integritas tersebut. Penunjukan ini berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 447 tanggal 24 April 2020 tentang Penetapan Fakultas Teknik Universitas Andalas sebagai Zona Integritas untuk mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
PILAR 8 merupakan tim zona integritas FT UNAND yang bertugas melakukan Sosialisasi dan Survei Kualitas Pelayanan yang baik.
Pada saat ini Tim 8 telah melakukan survei pelayanan kepada pihak internal dan eksternal penggunaan layanan publik di FT UNAND, hasil yang diperoleh layanan yang diberikan oleh FT UNAND sudah memuaskan tetapi untuk meningkatkan pelayanan menjadi sangat memuaskan perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan softskill pada admin layanan.
Program yang akan dilakukan Tim 8
Tentang Zona Integritas
A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan PermenPAN&RB RI No 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan terhadap PermenPAN&RB RI No 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah dan juga PermenPAN&RB No 30 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi di instansi pemerintah.
Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik suatu organisasi/instansi pemerintah sehingga tujuan organisasi/instansi pemerintah dapat dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien dan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap organisasi/instansi pemerintah didorong untuk dapat menerapkan pembangunan zona integritas untuk menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Universitas Andalas sebagai salah satu organisasi/instansi pemerintah juga didorong untuk menerapkan zona integritas ini. Dengan ditunjuknya Universitas Andalas sebagai salah satu dari 14 perguruan negeri yang akan menerapkan zona integritas ini oleh Ditjen Dikti Kemendikbud, Hal ini menjadi pemacu semangat bagi Universitas Andalas untuk segera menerapkannya pembangunan zona integritas di seluruh unit kerja yang ada di Universitas Andalas.
Fakultas Teknik sebagai salah satu unit di Universitas Andalas telah ditunjuk oleh universitas sebagai pilot project pembangunan zona integritas ini. Penunjukan ini didasari oleh kinerja Fakultas Teknik yang sangat baik dimana pada tahun 2018 dan 2019 secara berturut-turut memperoleh predikat Fakultas dengan kinerja terbaik. Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat menjadikan Fakultas Teknik lebih meningkat lagi kinerjanya di masa yang akan datang sehingga Fakultas Teknik secara khusus dan Universitas Andalas secara umum dapat memperoleh predikat menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Teknik Universitas Andalas sebagai berikut:
C. Maksud dan Tujuan
Pembangunan zona integritas di Fakultas Teknik bertujuan untuk: